Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB Jakarta Berlaku Besok

Dibatasi Tanpa Sanksi, Gimana Mau Dipatuhi

Kamis, 9 April 2020 07:20 WIB
Ilustrasi lalu lintas di sekitaran Bunderan Hotel Indonesia. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Ilustrasi lalu lintas di sekitaran Bunderan Hotel Indonesia. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan berlaku besok. Namun, tanpa hukum yang tegas, semuanya akan percuma. Masyarakat akan menganggapnya seperti angin lalu saja.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, korps baju cokelat akan melakukan penegakan hukum berupa penindakan saat PSBB mulai diberlakukan besok. Tapi, itu adalah upaya terakhir.

Yang dikedepankan adalah imbauan dan pendekatan humanis ke masyarakat. Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi tetap menolak, akan dilakukan upaya penindakan hukum.

Tetapi, penegakan hukum yang di lakukan hanya tindak pidana ringan. Tujuannya, demi memberikan efek jera. “Ini sifatnya hanya memberikan efek jera, ini tindak pidana ringan,” ujar Nana dalam konferensi pers melalui Instagram Polda Metro Jaya kemarin.

Menurut Nana, korps baju cokelat sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam memproses hukum para pelanggar PSBB dengan menerapkan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dalam penanganan setiap kasus pelanggaran PSBB.

“Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat Kapolri, serta akan melakukan APS atau acara pemeriksaan singkat dalam penanganan hal ini,” tuturnya.

Baca juga : Nunggak PBB, Jangan Harap Dapat Tanda Tangan Camat

Penegakan hukum didasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 212 KuHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Nana mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengerahkan seluruh kesatuan hingga ke tingkat Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babin Kamtibmas) untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berjalan.

Babin Kantimtibmas akan berpatroli hingga ke perkampungan untuk membubarkan masyarakat yang berkerumun. Dalam aturan PSBB, dilarang berkumpul di luar rumah lebih dari lima orang.

Kemudian, Nana juga mengingatkan, akan ada pembatasan moda transportasi angkutan barang dan penumpang. Baik angkutan umum atau pribadi. “Untuk kendaraan pribadi, misalnya mobil Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang,” tutur Nana.

Sementara sepeda motor, dilarang berboncengan. Hanya boleh satu orang. “Jika kendaraan roda dua berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing,” tegasnya.

Tentu ada sanksi. Namun Nana tak menyebut sanksinya. Pembatasan moda transportasi ini juga berlaku untuk kendaraan bus, kereta api, MRT dan LRT. Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja.

Baca juga : PSBB DKI Mulai Jumat Besok, BI Pastikan Layanan Tetap Jalan

Meski begitu, detail aturannya masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan rampung dan keluar hari ini. Menurut Nana, pembatasan transportasi diprediksi efektif menekan penyebaran virus corona. Dia pun memastikan, selama pemberlakuan PSBB tidak ada penutupan jalan dan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengatakan, Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menggelar banyak patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan.

“Jadi bukan berbentuk check point, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati,” ujar Anies di Balaikota, semalam.

Anies menyampaikan hal itu setelah melakukan rapat dengan para kepala daerah di wilayahwilayah sekitar Jakarta, mulai dari Banten, Jawa Barat, serta tingkat kota dan kabupaten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor. “Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat, tanggal 10, pukul 00.00, itu mulai berlakunya,” ungkapnya.

Soal pembatasan transportasi, Anies membuka peluang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Penyusunan Pergub tersebut sudah selesai. Pemprov DKI hanya perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang saat PSBB.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kebijakan PSBB akan percuma jika tidak diikuti hukum yang tegas. “Harus ada, kalau nggak ada sama saja kaya social distancing biasa. Kalau cuma diimbau, orang Indonesia nggak bisa, mereka cuek, masa bodo, kecuali nanti dia kena (corona). Harus diatur dengan baik hukumannya,” kata Agus kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Baca juga : PSBB DKI Efektif Jumat Besok, Anies Minta Masyarakat Patuh

Menurut Agus, tak perlu tindakan ekstrim seperti di Filipina yang menembak mati pelanggar aturan. Tapi minimal, ada denda.

Dia mencontohkan Yordania yang menjatuhkan denda sekitar Rp 10 juta bagi pelanggar aturan pembatasan Covid-19. Di Indonesia, bisa diterapkan denda misalnya Rp 1 juta. “Kalau nggak ada itu nggak akan bisa, percuma saja, buat apaan PSBB? Tindak para pelanggar itu,” imbuhnya.

Tapi Agus juga meminta Pemprov juga lekas memberikan dana bagi masyarakat yang terdampak corona. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.