Dark/Light Mode

Gugat BPK Ke PTUN Jakarta

Benny Tjokro Ingin Batalkan Hasil Audit Kasus Jiwasraya

Senin, 1 Maret 2021 06:10 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Foto: Istimewa)
Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.

Bob Hasan, Kuasa Hukum Benny mengatakan, audit investigasi BPK itu dianggap tidak relevan dengan kasus yang menjerat kliennya. Lantaran itu, pihaknya meminta agar PTUN membatalkannya.

Baca juga : Satgas Ingatkan, Jangan Puas Ada Di Zona Oranye

Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus Jiwasraya mempersilakan Benny menempuh upaya hukum, jika merasa keberatan atas proses pengusutan perkaranya.

“Kita menghormati seluruh tahapan yang sudah ditetapkan hakim. Kita serahkan upaya hukum lanjutan yang diajukan terpidana pada persidangan. Biar hakim yang membuktikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer.

Baca juga : KPK Gelar Perkara Dengan Polri Dalami Kasus Benih Bawang Merah

Ia menandaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan didasari temuan bukti-bukti. Adapun laporan investigatif BPK dijadikan alat atau petunjuk dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana Jiwasraya.

Sebelumnya, Benny juga mempersoalkan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya. Ia mengajukan gugatan terhadap Auditor BPK, BPK hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca juga : Bamsoet Tidak Ingin Batalkan Pernikahan

Ketiga pihak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perkara nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan ini telah diputus pada 12 Agustus 2020. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan ini.

Mengacu pada putusan ini, pihak Benny akhirnya menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.