Dark/Light Mode

Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Ke Kejari Tangsel

Jumat, 5 Maret 2021 22:27 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Foto: Istimewa)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan yang diduga telah melakukan penyimpangan perpajakan senilai Rp 16,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (5/2).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang menjelaskan, tersangka Sgt diduga membantu dan atau turut serta menerbitkan, dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.

Baca juga : Kementan Jamin Pasokan Daging Hadapi Puasa Dan Lebaran

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yaitu turut serta melakukan dan atau yang membantu melakukan penerbitan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata Sahat Dame.

Ia menjelaskan, ada dua tersangka lainnya, yakni Spm dan Lmh yang berperan mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS.

Baca juga : Pemerintah Berupaya Matangkan Eksplorasi Panas Bumi Tampomas

Sesuai Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Akibat perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017, timbul kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,9 miliar," jelas Sahat Dame.

Baca juga : Ditahan, 5 Tersangka Korupsi PTPN XIII

Berkas perkara atas tersangka Sgt, sudah dinyatakan lengkap (P21), sehingga selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.