Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bagaimana Nasib Pesohor dan Pejabat yang Dijatah Hasil Dari Korupsi Bansos? Begini Kata Pengamat...

Selasa, 9 Maret 2021 12:14 WIB
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Istimewa)
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Skandal kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Mensos, Juliari Batubara makin terbuka. Dana yang dikumpulkan dari hasil rasuah duit bansos itu, ternyata mengalir ke mana-mana. Ada yang masuk kantong artis, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengacara dan lain-lain.

Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, semua aliran uang hasil kejahatan merupakan bagian dari kejahatan. Bisa terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Keluar Cairan Dari Telinga, Begini Cara Mengatasinya..

"Baik pemberi atau pelaku korupsinya, tindakan mengalirkan dana hasil korupsi ke artis, BPK, DPR ataupun ke pengacara adalah kejahatan pencucian uang," kata Fickar kepada RM.id, Selasa (9/3).

Menurutnya modus seperti ini kerap dilakukan para koruptor. Tujuannya sebagai kamuflase hasil tindak pidana korupsi. "Karena ada usaha menyamarkan hasil kejahatan seolah-olah bukan hasil kejahatan korupsi," ujarnya.

Baca juga : KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara

Meski demikian, Fickar menjelaskan, bilamana mekanisme pemberian didasarkan atas transaksi yang resmi, apalagi diikat oleh perjanjian, maka tidak termasuk sebagai tipikor.

"Misal honor penyanyi, honor pengacara, maka ini tidak termasuk sebagai tindak pidana korupsi," terangnya.

Baca juga : Gibran Berani Melawan Badai

Sementara itu, dia memandang pemberian oleh oknum BPK atau oknum DPR tergolong tidak jelas maksudnya. Apalagi, jika si penerima mengetahui uang yang diberikannya merupakan hasil kejahatan korupsi.

"Maka para penerima ini dapat terkait pada penuntutan pencucian uang sebagai pelaku TPPU pasif," bebernya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.