Dark/Light Mode

PSBB Transisi dan Ketat Selisih 3 Hari

Kok Ada Kekosongan Hukum Begitu Ya...

Jumat, 11 September 2020 06:13 WIB
Ilustrasi Operasi Tertib Masker oleh Satpol PP DKI di Jl. Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan (Foto: Satpol PP DKI)
Ilustrasi Operasi Tertib Masker oleh Satpol PP DKI di Jl. Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan (Foto: Satpol PP DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Ibu Kota mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB lagi mulai Senin (14/9) mendatang. Namun, ada warga mempertanyakan aturan di masa transisi. Karena, masa penerapkan PSBB transisi kelima, sudah berakhir, Kamis (10/09).

‘’Kok ada kekosongan hukum selama tiga hari begitu ya? Yakni mulai Jumat (11/9) sampai Minggu (13/9). Bagaimana kalau ada yang tak pakai masker di tiga hari ini, apa tidak ditindak,’’ tanya Dany, warga Jakarta Timur, kemarin.

Baca juga : Mas Nadiem Tak Ada Yang Bela

Seharusnya, lanjut Dany, pemberlakuan PSBB itu mulai 11 September 2020, sehingga tidak ada kekosongan hukum. ‘’Walau begitu, warga sebaiknya tetap mematuhi protokol kesehatan sebelum diterapkan PSBB seperti di awal,’’ harapnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga mengapresiasi kebijakan Anies Baswedan menarik rem darurat. Kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ‘’Tentunya, kebijakan itu harus dilaksanakan dengan tegas. Para pelanggar harus ditindak dengan sanksi keras untuk menekan lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota,’’ saran Prasetyo, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pembangunan Daerah Jangan Cuma Bergantung Sama APBD

“Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi, tapi penindakan tegas. Warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, diberi sanksi setegas-tegasnya,” tambah Prasetyo.

Menurutnya, PSBB ketat memang perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat di Jakarta. “Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran Virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan,” ujar Prasetyo.

Baca juga : Langgar PSBB Transisi, 2000 Orang Kena Sanksi Sosial

Selain itu, dia juga berharap agar petugas di lapangan diberikan apresiasi. Yakni dengan tidak memangkas tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan.

Menurut Prasetyo, tidak obyektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang bersusah payah melakukan imbauan di lapangan. “Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.