Dark/Light Mode

Kejagung Limpahkan Perkara MRS Ke PN Jaktim

Rabu, 10 Maret 2021 12:35 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Foto: Tribun Asia]
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Foto: Tribun Asia]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/3/2021) mengatakan, pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Umi Kota Bogor.

Baca juga : KLB Kembalikan Demokrat Ke Khittah

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Leonard menyebutkan, ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu. Pelimpahan ini sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Baca juga : Pak Jokowi Gimana Ini?

Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing atas nama terdakwa Moh Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab.

Kedua, atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Kedua berkas perkara itu, jelasnya, untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Baca juga : Kementan Upayakan Peningkatan Produksi Susu Sapi Segar

“Dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.