Dark/Light Mode

Penolakan Perpres Miras Mengeras

Pak Jokowi Gimana Ini?

Selasa, 2 Maret 2021 06:25 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gelombang penolakan Perpres minuman keras alias miras kian mengeras. MUI, NU, dan Muhammadiyah kompak menolaknya. Mereka mendesak Presiden Jokowi membatalkan aturan yang dinilai banyak mudharatnya itu. Namun, sampai kemarin Jokowi belum juga kasih respons. Gimana ini Pak?

Aturan soal lampu hijau investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu diteken Jokowi 2 Februari 2021 lalu.

Dalam aturan tersebut, investasi miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal itu memperhatikan kebudayaan dan kearifan lokal.

Baca juga : Gus Jazil: Azab Menanti Kita

Namun, pelaksanaan Perpres ini tak berjalan mulus. Sejak pertama muncul, aturan ini banyak ditolak. Mulai dari Muhammadiyah, politisi dan netizen. Mereka meminta Jokowi membatalkannya, karena akan menghancurkan moral rakyat.

Menanggapi penolakan tersebut, Jokowi masih diam. Akibatnya penolakan terhadap Perpres ini makin keras.

Penolakan terbaru datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. Dia menolak tegas izin investasi miras karena dilarang agama. Bukan hanya Islam, tapi semua agama.

Baca juga : Gelora: Daripada Miras, Mending Pemerintah Kembangkan Industri Herbal

“Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan,” katanya di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Surabaya, Senin (1/2).

Miftachul mengaku, akan segera menggelar rapat merespons pembukaan investasi miras. “Jika kemarin pernyataan MUI dinilai sebatas pendapat pribadi, maka paling lambat tiga hari lagi, MUI mengeluarkan pernyataan resmi,” tegasnya.

Sikap keras juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj. Menurut dia, dalam Alquran sudah jelas agar menjauhi miras.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.