Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yang diajukan oleh pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo.
Pada perkara No.25/PHP.BUP-XIX/2021, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, MK telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo pada 8 Januari 2021.
Majelis hakim pun telah meminta konfirmasi dari kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga : Kalau Hamilton Pensiun, Mercedes Incar Verstappen
"Rapat permusyawaratan hakim pada 10 Februari 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 adalah beralasan hukum," ujar Usman.
Dengan dikabulkannya penarikan perkara itu, menurutnya, pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan yang sama.
KPU Kota Bandar Lampung, mengumumkan, hasil rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara sebanyak 249.241 suara, pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
Baca juga : Rionny Mainaky Sesalkan Jerman Terbuka Batal Digelar
Pilkada Bandar Lampung, diwarnai pencabutan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada karena dinilai, melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung.
Kemudian pasangan tersebut, membawa persoalan itu ke Mahkamah Agung (MA) dengan hasil dikabulkan sehingga keputusan KPU Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut, dibatalkan.
KPU Kota Bandar Lampung juga diperintahkan untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dengan menerbitkan keputusan baru.[FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya