Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks PPK Proyek Bansos Kemensos
Selasa, 16 Maret 2021 20:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Matheus Joko Santoso.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) itu akan mendekam lagi selama 30 hari atau sebulan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/3).
Baca juga : Perpustakaan Dampingi Masyarakat Desa Bangkitkan Ekonomi Selama Pandemi
Jubir berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos Kemensos, Adi Wahyono, dimulai dari tanggal 6 Maret hingga 4 April 2021.
Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga : PPKM Mikro Genjot Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Juliari, Matheus, dan Adi, dua tersangka lain adalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dua penyuap Juliari cs itu sudah duluan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca juga : Komjak Ingatkan Peradilan Mafia Tanah Harus Bebas Intervensi
Sementara Ardian, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, didakwa menyuap Juliari sejumlah Rp 1,95 miliar.
Uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12, sebanyak 115 ribu paket. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya