Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komjak Ingatkan Peradilan Mafia Tanah Harus Bebas Intervensi

Sabtu, 6 Maret 2021 15:35 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak/Ist
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa dan hakim, seyogyanya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah. Termasuk dalam peradilan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung. 

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengingatkan hal ini, agar kasus mafia tanah terbebas dari upaya rekayasa atau intervensi hingga persidangan.

"Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa," ujar Barita kepada wartawan, Jumat (5/3).

Khusus untuk hakim, diminta Barita teliti dalam upayanya menggali kebenaran. Hakim jangan hanya berpatokan pada bukti-bukti autentik tanpa mendengarkan sisi historis. Sebab, dokumen autentik itu bisa saja dibuat dengan keterangan tidak benar. 

"Kita mengharapkan hakim menggali kebenaran materil, tidak hanya berpedoman kepada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil soal kepemilikan tanah. Hakim harus teliti agar masyarakat kecil tidak jadi korban permainan mafia tanah," terangnya.

Baca juga : KPK Ingatkan Yaqut, Pengadaan Barang Di Kemenag Rawan Korupsi

Barita menyampaikan, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengurus kepemilikan tanah. Karena itu, menurutnya, sanksi hukum bagi mafia tanah harus lebih diperberat.

Komisi Kejaksaan juga meminta mafia tanah diberantas dari hulu ke hilir. Sebab, dia yakin kasus ini melibatkan suatu sindikat. 

“Para pemain itu sudah merekayasa dokumen-dokumen, seolah-olah pejabat-pejabat terkait hadir, tapi itu fiktif semua. Jadi permainannya tinggi," katanya.

Oleh karena itu, begitu ada laporan penipuan soal tanah, penegak hukum harus cepat menanganinya hingga tak berlarut.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad juga mengingatkan lembaga peradilan agar tetap independen. Hakim tidak boleh diintervensi oleh oknum-oknum ynag terlibat mafia tanah.

Baca juga : Bongkar Mafia Tanah, FKMTI Usul Gelar Acara Adu Data

Sama seperti Barita, Suparji juga meminta penegak hukum teliti saat menangani kasus pertanahan.

Karena dia yakin, semua pihak sebenarnya bisa menelusuri terbitnya sertipikat tanah palsu yang merupakan bukti kepemilikan tanah bagi orang yang tidak berhak. 

Dikatakan Suparji, sangat mungkin kasus pertanahan, seperti di sengketa tanah Cakuny, melibatkan oknum-oknum dari pihak-pihak terkait. Alasannya, mafia tanah selama ini tidak mudah dideteksi, apalagi diberantas. 

“Semangat memberantas mafia tersebut harus otentik alias nyata, sekarang adalah momentum yang baik untuk merealisasikannya,” ujar Suparji. 

Supardji juga berpendapat, komitmen pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah adalah tugas bersama para penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, bahkan lembaga peradilan.

Baca juga : PDI Bandung Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Jaga Amanah Rakyat

“Tidak bisa hanya membebankan pada Polri, semua harus berkolaborasi dan sinergi termasuk lembaga peradilan," ujarnya. 

Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto mengakui, tanpa kerja sama dengan pihak kepolisian, kejahatan pertanahan akan lama atau sulit terungkap. Sebaliknya, dengan kerja sama dengan Polri, maka masalah pidananya bisa diselesaikan. 

"Dan lebih lanjut, kalau terbukti ada pemalsuan dalam peralihan hak misalnya, secara administrasi BPN dapat membatalkan pendaftaran peralihan haknuya," tegas Agus.

Dia menyampaikan, upaya menindak mafia tanah lebih difokuskan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang coba bermain-main di pertanahan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.