Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah empat lokasi di Batam.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan sepanjang 2016-2018.
Baca juga : Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Benur, KPK Ultimatum Istri Edhy Prabowo
"Jumat (5/3) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Batam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (6/3).
Keempat tempat itu yakni Kompleks perumahan Rafflesia, Batam, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indak Sukajadi, Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech Industri, Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Cegah Pegawai Ditjen Pajak ke Luar Negeri
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang-barang itu berupa dokumen dan sejumlah benda.
"Selanjutnya bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.
Baca juga : KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Namun, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara baru akan dibeberkan saat para tersangka ini akan ditahan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya