Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Masih Dikaji
Semoga Menkes Tak Salah Langkah
Sabtu, 20 Maret 2021 05:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sampai saat ini, sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat perjalanan, masih wacana. Belum diputuskan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid- 19 menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memberikan lampu hijau terkait sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat perjalanan. Pemerintah masih menunggu hasil studi terkait wacana ini.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. “Sampai saat ini hal itu masih wacana. Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi,” katanya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/3).
Baca juga : Siap-siap, Ini Reaksi Tubuh Usai Vaksinasi Covid-19
Wiku menyebut, vaksinasi tidak menjamin seseorang terbebas dari paparan virus Corona. Vaksinasi, kata dia, hanya memberikan perlindungan sebanyak 65 persen pada tubuh dari paparan virus asal Wuhan, China tersebut.
Selain itu, lanjutnya, sistem imunitas atau kekebalan tubuh baru dapat bekerja optimal setelah 28 hari mendapat suntikan dua dosis vaksin virus corona. Makanya, masyarakat yang sudah divaksin diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara penuh.
“Apabila sertifikat tersebut tanpa studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan Covid-19 selama melakukan perjalanan,” jelas Wiku.
Baca juga : Warga Yang Mudik Nggak Usah Bawa Oleh-oleh Corona
Sebelumnya, Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Fajrin Rasyid mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan agar sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa digunakan sebagai pengganti tes PCR atau swab covid-19.
Fajrin menyampaikan hal ini mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi Covid-19. Hal itu mempertimbangkan bahwa asumsinya masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya. Sehingga, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab Covid-19.
Namun, pernyataan itu dibantah Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Dia menegaskan, sertifikat vaksin belum diputuskan menjadi syarat perjalanan orang. “Syarat tes tetap wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, meskipun orang itu telah mengikuti vaksinasi,” tandasnya.
Baca juga : Herd Immunity Diprediksi Bakal Tercapai Maret 2022
Netizen mengingatkan pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi terkait sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Apalagi, sertifikat vaksin mudah dipalsukan.
Akun ProfesorZubairi mengatakan, pemerintah harus memperhitungkan dengan matang jika ingin merealisasikan kebijakan ini. Apalagi, belum ada kepastian apakah penerima vaksin tidak menularkan virus ke orang lain.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya