Dark/Light Mode

KPK Lelang Tanah Rampasan Milik Eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Kamis, 28 Januari 2021 11:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan terpidana kasus suap proyek di Labuhanbatu, Umar Ritonga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Barang tersebut itu berupa dua bidang tanah di Siak, Riau. 

"Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/1). 

Objek lelang pertama adalah tanah berikut tanaman yang berada di atasnya seluas 10.800 m2 . Tanah itu terletak di Dusun Sidodadi RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dimiliki Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019 dan ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir. 

Baca juga : Tangani Dampak Perubahan Iklim, Jokowi Serukan Langkah Luar Biasa

"Harga limit Rp 43.928.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000," ungkap Ali. 

Sementara yang kedua, tanah berikut bangunan seluas 460 m2 yang terletak di kawasan yang sama. Tanah itu dibeli Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. 

"Harga limit Rp 29.300.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000," imbuhnya. 

Baca juga : KPK Lelang Tanah Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan Rp 4,3 M

Lelang akan dilaksanakan Jumat (26/2) bulan depan, pukul 9 pagi di KPKNL Dumai, Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai. Lelang dilakukan dengan metode close bidding.

Umar divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan. Dia dinyatakan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Selain itu, Umar diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, untuk meneruskannya ke Pangonal. 

Baca juga : KPK Geledah 3 Kantor Dinas Di Balai Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Dalam kasus ini, Umar sempat buron selama setahun, dengan membawa uang suap senilai Rp 500 juta. Uang itu habis dibelikan rumah dan tanah. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.