Dark/Light Mode

Yang Ditakutkan Rakyat

Kritiklah Daku Kau Kutangkap

Senin, 15 Februari 2021 06:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter @PolhukamRI)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter @PolhukamRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi sudah membuka pintu lebar-lebar bagi rakyat untuk menyampaikan kritik. Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan pemerintah tak akan menangkap tukang kritik. Tapi, masih saja ada rakyat yang takut mengkritik, karena banyak tukang kritik dipolisikan. Rakyat senang menonton film “Kejarlah Daku, Kau Kutangkap”, tapi rakyat tak ingin “Kritiklah Daku, Kau Kutangkap”.

Kekhawatiran rakyat kalau mengkritik bakal berurusan dengan aparat penegak hukum, rasanya cukup berasalan. Karena ada banyak kasus seperti ini. Contoh terbaru di kasus pelaporan terhadap Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu dipolisikan gara-gara cuitannya soal kasus meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal pelaporan terhadap Novel, hanya selang beberapa jam setelah Jokowi menyatakan siap dikritik.

Hal ini juga yang dirasakan ekonom senior Kwik Kian Gie. Eks politisi PDIP ini mengaku, saat ini lebih takut menyampaikan kritik pada pemerintah. Padahal, dulu saat di era Presiden Soeharto, ia diberi keleluasaan menyampaikam kritik. Tapi, sekarang masa lalunya diodal-adel.

Bahkan, Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) ikutan bertanya soal maksud pemerintah untuk dikritik. “Bagaimama cara mengritik pemerintah tanpa dipanggil polisi,” kata JK, dalam acara Mimbar Demokrasi yang digelar PKS, Jumat lalu.

Baca juga : Samyang Green Perkenalkan Varian Baru Khas Korea

Pertanyaan JK ini mendapat banyak tanggapan dari warganet. Musisi Iwan Fals sampai ikutan komentar. “Lha iya ya. Bagaimana ya Pak,” kicau pelantun Bento ini di akun Twitter miliknya.

Sindiran JK sempat bikin gerah Istana. Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai JK seperti sedang memanas-manasi atau memprovokasi keadaan.

“Sebagai tokoh masyarakat, tokoh publik, aneh kalau dia (JK) mempertanyakan tentang itu. Justru saya mempertanyakan tentang logika berfikir dia, mengapa dia malah menyatakan statement itu,” kata Ade, kemarin.

Ade menuturkan, kebebasan dalam memberikan pendapat diatur dalam undang-undang. Namun, dia menyebut kalau kritik atau pendapat yang disampaikan itu disertai hujatan dan memenuhi unsur pidana, maka aparat dapat bertindak.

Baca juga : Divaksin Corona Tahap Kedua, Ariel Noah Ngaku Tak Ada Efek Samping

Mendapat banyak respons negatif, Mahfud MD angkat bicara. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, omongan JK itu harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi Pemerintah sejak dulu.

Kata Mahfud, sejak dulu, jika ada orang mengritik sering ada yang melaporkan ke polisi dan polisi wajib merespon. “Pak JK tak bermaksud menuding zaman pemerintah sekarang ini kalau mengritik dipanggil polisi. Tapi, itu terjadi sejak dulu karena selalu ada yang melapor ke polisi,” kata Mahfud, di akun Twitternya miliknya, semalam.

Apalagi, kata dia, baru-baru ini juga keluarga Pak JK melaporkan bekas politisi Dekokrat Ferdinand Hutahahean dan cawalkot Makassar Rusli Kamri ke polisi. “Laporan-laporan ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adalah ekspresi dilema kita,” ujarnya.

Di kesempatan lain, Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan pernah menangkap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Namun, pemerintah akan bertindak jika ada yang melanggar hukum.

Baca juga : CIPS Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Harga Pangan

“Yang diproses hukum itu orang yang nanti akan terbukti melanggar hukum. Mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ujar Mahfud, dalam video yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.