Dark/Light Mode

Kubu AHY Tidak Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda

Rabu, 17 Maret 2021 13:13 WIB
Tim kuasa hukum Jhoni Allen. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan ditunda.

Pembacaan gugatan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditunda, karena ketiga pihak yang digugat tidak hadir dalam persidangan.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," ucap Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Hakim Buyung melanjutkan, pihaknya membatasi waktu pelaksanaan sidang gugatan paling lambat selama 2 bulan.

Baca juga : Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ke AHY Digelar

Dia berharap, dalam waktu itu pihak tergugat bisa hadir dalam persidangan. Sehingga, keputusan bisa diambil dalam waktu yang sudah ditentukan.

"Penyelesaian perkara dibatasi waktu 60 hari, pihak akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu," imbau Buyung, menutup sidang.

Sementara itu tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan ketika ditemui usai sidang menjelaskan, isi gugatan kliennya antara lain menuding ketiga tergugat yakni AHY, Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat kliennya dari Partai Demokrat.

"Seperti apa perbuatan melawan hukumnya, karena ketiga orang ini bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan klien kami," bebernya.

Baca juga : 30 Maret, Sidang Gugatan Demokrat Ke Panitia KLB Digelar

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum itu diantaranya dilakukan Hinca Panjaitan dengan membuat surat rekomendasi kepada DPP yang intinya meminta DPP menghentikan Jhoni Allen.

Sementara Hinca, dia sebut belum pernah sekalipun memanggil kliennya untuk diminta klarifikasi terkait perhelatan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," ujar Slamet.

Meski tidak pernah dipanggil, surat yang dibuat Hinca dengan Nomor 01/SK/DKPD/2021 ditandatangani oleh AHY dan Teuku Riefky. Yang intinya memecat Jhoni Allen. "Nah ini yang dianggap oleh Pak Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum," tandasnya.

Baca juga : Kapolres Puncak: Didatangi KKB, Pesawat Susi Air Tak Disandera

Jhoni Allen dipecat dari Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai ketujuh orang anggotanya itu, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun adalah Anggota DPR RI aktif untuk periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.

Dia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2015 pada masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.