Dark/Light Mode

Wujudkan Hukum Sederhana, Jokowi Minta Dukungan Semua Pihak

Selasa, 28 Januari 2020 14:34 WIB
Presiden Jokowi berfoto bersama dengan Hakim MK saat menghadiri acara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/1). (Foto: Setkab.go.id)
Presiden Jokowi berfoto bersama dengan Hakim MK saat menghadiri acara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/1). (Foto: Setkab.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama.       

“Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (28/1) seperti dikutip setkab.go.id.      

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan tantangan dan peluang bangsa ke depan yakni dunia mengalami perubahan yang sangat cepat, serta tantangan semakin kompleks juga persaingan pun makin ketat. Untuk itu, Presiden mengusulkan agar membangun cara-cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien.       

Baca juga : Ucapkan Selamat Imlek, Jokowi Berharap Kita Semua Makin Sejahtera

“Langkah kita juga harus lebih cepat dan lebih dinamis. Kita harus melakukan penyederhanaan. Kita wajib memangkas kerumitan-kerumitan agar kita menjadi bangsa yang memiliki daya saing, memiliki kompetitif di tingkat dunia,” tambah Presiden.         

Para pendiri bangsa, menurut Presiden, telah merumuskan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang tak mudah lekang oleh zaman dan dibuat untuk mengatur hal-hal yang sangat fundamental. “Sehingga kita memiliki kesempatan dan keleluasaan untuk menyusun pengaturan di bawahnya agar selalu siap merespons perubahan zaman untuk memenangkan kompetisi,” ujar Jokowi. 

Sering kali, menurut Presiden, justru sekarang ini banyak peraturan turunan, yang tidak konsisten, terlalu rigid dan mengekang ruang gerak sendiri serta menghambat kecepatan dalam melangkah dan mempersulit untuk memenangkan kompetisi.     

Baca juga : Puan: Jangan Lewati Batas!

Presiden menyampaikan, Pemerintah bersama DPR terus berupaya untuk mengembangkan sistem hukum yang kondusif, antara lain dengan mensinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang saja. “Melalui satu omnibus law, berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan,” tutur Presiden seraya menyebut Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja sedang disiapkan dan segera disampaikan kepada DPR.         

Presiden mengakui, Omnibus Law memang belum populer di Indonesia. Tetapi telah banyak diterapkan di berbagai negara, seperti di Amerika Serikat, Filipina.    

“Ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi. Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif dan cepat menghadapi era kompetisi, era perubahan yang saat ini sedang terjadi,” papar Kepala Negara.         

Baca juga : Pemakzulan Trump, Selingkuhan Clinton Ikutan Bikin Panas

Selain memperbaiki undang-undang, lanjut Presiden, Pemerintah juga terus memangkas regulasi-regulasi lain yang jumlahnya sangat banyak. “Saya memperoleh laporan bahwa terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Kita mengalami hiper regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat oleh aturan yang kita buat sendiri. Terjebak dalam keruwetan dan kompleksitas,” ujar Presiden.   

Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen sampai Perda harus disederhakan. “Sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu sangat cepatnya,” pungkas Presiden. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.