Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Tahan 2 Mantan Pejabat BPN Kalbar Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Rabu, 24 Maret 2021 18:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Gusmin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih . Sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK cabang Pomda Jaya Guntur.
Baca juga : Sony Salurkan Bantuan Pada Masyarakat Terkena Dampak Bencana Gempa
Lili mengungkapkan, KPK sudah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Dijelaskannya, saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Gusmin diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Ia bersama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
Pada kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang tunai dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui Siswidodo.
Baca juga : JNA Express Tawarkan Layanan Jemput Paket Gratis Tanpa Syarat
Penyerahan uang bertempat di kantor BPN, di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU (Gusmin) ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," bebernya.
KPK mengendus adanya sejumlah setoran uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo. Keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah", sementara pada faktanya jual beli tersebut fiktif.
Selain itu, menurut Lili, Siswidodo diduga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.
Baca juga : Atasi Karhutla Riau Dan Kalbar, KLHK Terapkan Teknik Modifikasi Cuaca
Kumpulan uang tersebut, terang Lili, digunakan sebagai operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Kalbar (sebagai tambahan honor Panitia B).
Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Kalbar. "Adapun penerimaan oleh SWD (Siswidodo) berjumlah sekitar Rp 23 miliar," tutur Lili.
KPK menduga kedua tersangka menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri dan orang lain, serta untuk penyetoran yang selanjutnya dipakai membeli berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.
Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya