Dark/Light Mode

Eks Direktur Teknik Garuda Didakwa Terima Suap Dan Lakukan Pencucian Uang

Senin, 25 Januari 2021 17:15 WIB
Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (Foto: Istimewa)
Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono mengungkapkan, Hadinoto bersama eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo menerima 2,30 juta dolar AS, 477,5 ribu poundsterling, dan 3,77 juta dolar Singapura.

Eks Direktur Produksi PT Citilink Indonesia itu juga disebut jaksa menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp 34,8 juta, serta penggunaan pesawat pribadi senilai 4.200 dolar AS. Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo. Dia juga menerima uang dan hadiah dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

Baca juga : Bantu Pinangki Terima Suap, Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

"Agar terdakwa bersama-sama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series," ujar jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/1).

Atas perbuatannya, Hadinoto didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

Baca juga : Guardiola Nggak Terima Sepakbola Dianggap Biang Penyebaran Corona

"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," papar jaksa Ariawan.

Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda. Hadinoto pun dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada Senin (1/2) pekan depan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.