Dark/Light Mode

Tanggapi Sidang Rizieq, Adrianus: Mainkan Psikologi Massa

Rabu, 24 Maret 2021 18:26 WIB
Adrianus Meliala (kiri)/Ist
Adrianus Meliala (kiri)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai, Rizieq Shihab berupaya membangun psikologi massa dalam beberapa kali sidang kasusnya.

"Ini strategi yang mungkin efektif, memainkan psikologi massa. Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui "drama" ini. Ada juga kemungkinan, orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati," kata Adrianus kepada wartawan, Rabu (24/3).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menggelar sidang kasus Rizieq secara offline. Majelis tidak ingin kehadiran Rizieq di ruang pengadilan menimbulkan kerumunan massa. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik menjadi landasannya.

Baca juga : Sungai Lamong Meluap, Beberapa Kecamatan Di Gresik Masih Banjir

Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual atau online. Rizieq merasa diperlakukan tidak adil, lalu meninggalkan sidang. Beberapa kali ia dan kuasa hukum meluapkan emosi. Setelah beberapa kali "drama", majelis hakim akhirnya mengambulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adrianus menyebut, sidang offline akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis. Kemungkinan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan.

"HRS bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator. Karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka situasi drama yang kemudian dieksploitasi," ungkapnya.

Baca juga : Gandeng Ibunda.id, Guardian Buka Layanan Psikologis Gratis

Menurut Adrianus, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai Perma itu dipakai dengan pertimbangan solus populi suprema lex esto. 

"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada," tutur Adrianus.

Saat sidang pertama hingga ketiga yang digelar offline dengan Rizieq di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, masyarakat yang datang ke kawasan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur cukup ramai. Saat sidang ketiga sempat terjadi ketegangan. Seorang perempuan yang mengaku pendukung Rizieq memaksa masuk ke ruang sidang.

Baca juga : Pandemi Covid-19, Guardian Buka Layanan Konsultasi Psikologi Gratis

Karena sidang selanjutnya akan dihadiri Rizieq secara langsung, kemungkinan masyarakat yang datang ke sekitar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur semakin ramai. Polisi harus tegas melarang kerumunan, menindak setiap orang yang melanggar protokol kesehatan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.