Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terungkap Di Sidang Vonis Jaksa Pinangki
KPK Minta Kejaksaan Usut Grasi Mantan Gubernur Riau
Rabu, 10 Februari 2021 06:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung mengusut pengurusan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Pengurusan grasi ini disebut hakim dalam putusan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Kalau memang ada buktinya, harusnya bisa ditindaklanjuti,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, perkara Pinangki diusut kejaksaan. Ketika muncul dugaan kepengurusan grasi oleh Pinangki, maka menjadi ranah kejaksaan untuk menindaklanjuti.
Baca juga : Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Mantan Gubernur Riau
KPK menganggap, penanganan perkara Annas Maamun telah selesai. Mantan Gubernur Riau itu telah dieksekusi untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara, sebagaimana putusan kasasi.
Untuk diketahui, pada sidang Pembacaan Putusan Senin lalu (8/2), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Pinangki sudah biasa mengurus perkara.
Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking pernah mengurus grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Ini terkuak dalam barang bukti percakapan antara Pinangki-Anita yang diperoleh jaksa dari telepon selular terdakwa.
Baca juga : Peringati Hari Solidaritas Kashmir, Kedubes Pakistan Gelar Webinar
Percakapan via aplikasi WhatsApp itu dilakukan pada 26 November 2019. Keduanya bersiasat memuluskan permohonan grasi Annas, terpidana yang kasusnya ditangani KPK.
“Percakapan ini membuktikan, selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara,” nilai Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto.
Majelis Hakim tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengurusan grasi Annas. Juga bagaimana cara Pinangki dan Anita mengurus grasi itu. Yang pasti, Annas telah bebas dari penjara pada September 2020 lalu setelah mendapat grasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya