Dark/Light Mode

KY Pantau Terus Persidangan Rizieq

Kamis, 25 Maret 2021 23:13 WIB
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata/Ist
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) meminta pihak Rizieq Shihab menjaga tata tertib persidangan.

“Itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan,” kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, Kamis (25/3).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya bakal menelisik soal persidangan Rizieq.

“KY akan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan,” katanya.

Baca juga : Kementan Bersama Brimob Siap Perkuat Pangan Nasional

Hal itu dilakukan KY untuk memastikan, apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak.

Sementara, praktisi hukum pidana Petrus Selestinus menyebut Rizieq dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Terancam pasal pidana," kata Petrus di Jakarta, Kamis (25/3).

Petrus menuturkan, pihak Rizieq tidak seharusnya mengambil tindakan walk out saat sidang perdana beragendakan dakwaan. 

Petrus menjelaskan, seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun daring telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia. 

Baca juga : Edhy Prabowo dan Istrinya Bakal Bersaksi di Persidangan Bos PT DPPP Suharjito

Petrus menyarankan, aparat kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan setiap sidang Rizieq. Terlebih saat ini masa pandemi Covid-19 harus menghindari kerumunan massa. 

Petrus juga meminta majelis hakim kembali menggelar sidang daring jika massa tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan. 

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat, tidak tertutup kemungkinan pihak Rizieq dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan offline. 

Edi meyakini, majelis hakim tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. 

Baca juga : Pemerintah Terus Waspadai Penyebaran Mutasi Virus Corona

"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang adil," ujar Edi. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.