Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ogiandhafiz Juanda, SH, LLM, CLA

Jangan Cuma Revisi UU KPK, Akar Korupsi Juga Kudu Dicari

Sabtu, 27 Maret 2021 20:01 WIB
Ogiandhafiz Juanda, SH, LLM, CLA Jangan Cuma Revisi UU KPK, Akar Korupsi Juga Kudu Dicari

 Sebelumnya 
Perlu diingat bahwa transparansi, akuntabilitas, integritas dan kapasitas institusi pemberantasan korupsi merupakan hal yang penting.

Namun, hal tersebut juga harus diikuti dengan perubahan yang mendasar dan komprehensif, dari segi regulasi atau hukumannya sebagai satu paket kebijakan hukum.

Revisi UU Tipikor

Baca juga : Orang Kaya Jadi Menteri, Jangan Cuma Perkaya Diri Ya

Relevansi antara UU Tipikor dan perilaku koruptif adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Desain regulasi yang terkandung di dalam UU Tipikor, tampaknya sudah tidak relevan dan memadai dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi hari ini.

Artinya, kekurangan atau kelemahan yang terkandung di dalam UU Tipikor ini menjadi potongan puzzle, yang dapat menyebabkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi tidak efektif.

Sehingga, revisi terhadap UU Tipikor merupakan satu kelanjutan yang penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan optimal. Baik secara teknis, taktis, atau yuridis.

Baca juga : Menpora Sandang Status Tersangka Sebelum Revisi UU KPK Diketok

Sudut pandang untuk merevisi UU Tipikor tersebut dibangun oleh fakta, bahwa sejak tahun 2006 Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Sehingga, UU Tipikor yang terakhir kali direvisi pada tahun 2001 juga perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang diatur di dalam Konvensi PBB tersebut. Agar menjadi satu landasan hukum yang jauh lebih baik, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu perubahan yang penting terhadap UU Tipikor, adalah dengan memperluas delik kewenangan pemberantasan korupsi di sektor swasta.

Baca juga : Ahli Hukum: Revisi UU Supaya KPK Tak Lupa Diri

Hal tersebut belum diakomodir dalam UU Tipikor saat ini. Padahal, dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK, banyak pelaku swasta yang juga terungkap menyuap penyelenggara negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.