Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada Sanksi Bagi Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi, Tapi Pemerintah Kedepankan Edukasi dan Sosialisasi

Minggu, 28 Maret 2021 17:28 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil Survei Evaluasi Kebijakan, Aktivitas Masyarakat, dan Peta Politik Triwulan I 2021 yang dilakukan Charta Politika Indonesia dalam periode 20-24 Maret 2021 menyebutkan, jumlah warga yang tidak bersedia divaksin mencapai 24,3 persen.

Jauh di bawah jumlah warga yang bersedia, yang angkanya mencapai 65,7 persen. Sisanya yang 10,1 persen, memilih tidak tahu.

Kemudian, sebanyak 50,3 persen masyarakat Indonesia menyetujui adanya sanksi/denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Menanggapi hasil survei itu, pemerintah menyayangkan masih adanya masyarakat yang menolak vaksinasi. Padahal, vaksinasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya virus Corona.

Baca juga : Ketua DPD Minta Pemerintah Jamin Sirkulasi Daging Lancar

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada pemberian sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.

"Pemberian sanksi adalah jalan terakhir bagi masyarakat yang menolak vaksinasi," kata Nadia, kepada RM.id, Minggu (28/3).

Sanksi itu diatur di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, yang ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19. Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut.

Baca juga : Dongkrak Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Libatkan Dunia Usaha

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Selanjutnya, sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya "Kami berharap pemberian sanksi tidak perlu dilaksanakan karena masyarakat paham hak dan kewajibannya," harapnya.

Baca juga : Hore, Lansia Yang Mau Vaksin Bisa Pilih Lokasi Dan Waktu Sendiri

Nadia menyebut, sampai saat ini pemerintah terus mengedepankan edukasi dan sosialisasi sampai ke pelosok daerah untuk memberi pemahaman soal vaksinasi. "Kita tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi," tutur Nadia.

Menurutnya, meski ada kelompok masyarakat yang menolak vaksinasi, hal itu diyakini tidak akan menghambat program vaksinasi nasional. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.