Dark/Light Mode

Khusus Zona Hijau Dan Kuning

Satgas Covid-19 Tidak Larang Shalat Tarawih Berjemaah Di Masjid

Rabu, 31 Maret 2021 07:42 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Zona oranye dan zona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih dan dilarang menggelar shalat Ied saat Idul Fitri,” tegasnya lagi.

Demi mencegah penu­laran virus, Satgas meminta masyarakat mematuhi pem­bagian zona tersebut. Wiku juga mengingatkan, meski zona hijau dan kuning diper­bolehkan melaksanakan shalat tarawih, tetapi tetap diwajib­kan mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga : Masyarakat Antusias Ikuti Program Vaksinasi Covid-19

“Ibadah tarawih jangan sam­pai ada kerumunan. Ini tentu­nya posko daerah yang bisa mengatur, terutama di tingkat kelurahan dan desa,” ucap Wiku, mengingatkan.

Para jemaah tetap harus me­makai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pihak masjid juga harus menyedia­kan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan memberikan jarak minimal dua meter antar jemaah.

Baca juga : Netizen Nyaman Pake GeNose Akurasinya Di Atas 90 Persen

Tak cuma shalat tarawih, Satgas juga meminta aktivi­tas di bulan Ramadan yang memicu kerumunan, tidak dilakukan. Aktivitas tersebut antara lain sahur on the road dan buka puasa bersama. Masyarakat diimbau melaksana­kan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing.

“Di seluruh zona kegiatan sahur on the road tidak diper­bolehkan,” tegasnya.

Baca juga : Vaksin Covid-19 Bagi Lansia Digelar Di Kabupaten Dan Kota

Untuk pelaksanaan i’tikaf, Satgas juga meminta masyarakat tidak melakukannya di masjid. Melainkan di ru­mah masing-masing. Serta membatasi pertemuan dengan anggota keluarga yang tidak satu atap.

Bagi masyarakat yang berada di zona oranye dan merah, perlu terus meningkatkan kedisplinan menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga diimbau menggencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) dalam PPKM Mikro ini secara konsisten. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.