Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Khusus Zona Hijau Dan Kuning
Satgas Covid-19 Tidak Larang Shalat Tarawih Berjemaah Di Masjid
Rabu, 31 Maret 2021 07:42 WIB
Sebelumnya
“Zona oranye dan zona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih dan dilarang menggelar shalat Ied saat Idul Fitri,” tegasnya lagi.
Demi mencegah penularan virus, Satgas meminta masyarakat mematuhi pembagian zona tersebut. Wiku juga mengingatkan, meski zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih, tetapi tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga : Masyarakat Antusias Ikuti Program Vaksinasi Covid-19
“Ibadah tarawih jangan sampai ada kerumunan. Ini tentunya posko daerah yang bisa mengatur, terutama di tingkat kelurahan dan desa,” ucap Wiku, mengingatkan.
Para jemaah tetap harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pihak masjid juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan memberikan jarak minimal dua meter antar jemaah.
Baca juga : Netizen Nyaman Pake GeNose Akurasinya Di Atas 90 Persen
Tak cuma shalat tarawih, Satgas juga meminta aktivitas di bulan Ramadan yang memicu kerumunan, tidak dilakukan. Aktivitas tersebut antara lain sahur on the road dan buka puasa bersama. Masyarakat diimbau melaksanakan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing.
“Di seluruh zona kegiatan sahur on the road tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Baca juga : Vaksin Covid-19 Bagi Lansia Digelar Di Kabupaten Dan Kota
Untuk pelaksanaan i’tikaf, Satgas juga meminta masyarakat tidak melakukannya di masjid. Melainkan di rumah masing-masing. Serta membatasi pertemuan dengan anggota keluarga yang tidak satu atap.
Bagi masyarakat yang berada di zona oranye dan merah, perlu terus meningkatkan kedisplinan menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga diimbau menggencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) dalam PPKM Mikro ini secara konsisten. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya