Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Khusus Zona Hijau Dan Kuning
Satgas Covid-19 Tidak Larang Shalat Tarawih Berjemaah Di Masjid
Rabu, 31 Maret 2021 07:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjemaah pada Ramadan diizinkan. Tapi, khusus zona hijau dan kuning.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masjid diatur untuk menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman virus Covid-19.
Penyelenggaraan salat tarawih kini disesuaikan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Baca juga : Masyarakat Antusias Ikuti Program Vaksinasi Covid-19
“Pembatasan pelaksanaan ibadah tarawih mengacu kepada skenario pengendalian di tingkat RT/RW sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wiku dalam paparannya secara virtual, kemarin.
Diaturnya, secara zona. Dalam zona risiko pengendalian PPKM Mikro di tingkat RT/RW yang didasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 sudah membagi empat zona, yaitu hijau, kuning, oranye dan merah.
Jika laporan dari suatu RW menunjukkan tidak terjadi penambahan kasus Covid-19, maka wilayah tersebut masuk dalam zona hijau.
Baca juga : Netizen Nyaman Pake GeNose Akurasinya Di Atas 90 Persen
Sementara jika jumlah yang terpapar positif Covid-19 tidak lebih dari lima rumah, maka wilayah itu masuk zona kuning.
“Di atas lima rumah yang positif Covid-19 maka wilayah RW tersebut dilarang menggelar shalat tarawih,” tuturnya.
Jika lebih dari lima rumah, maka wilayah tersebut tergolong zona oranye. Satgas Penanganan Covid-19 membatasi kasus pada zona oranye, yaitu 6 hingga 10 rumah yang terpapar virus Corona. Sementara di atas 10 rumah lebih, digolongkan sebagai zona merah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya