Dark/Light Mode

KPK Dalami Proses Pengajuan Kuota Rokok dan Minol di Kabupaten Bintan

Kamis, 1 April 2021 11:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan kuota rokok dan minuman alkohol (minol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pendalaman ini dilakukan saat penyidik komisi antirasuah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar pada Rabu (31/3) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pengajuan kuota rokok dan minol itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Baca juga : Penyidik KPK Dalami Jatah Kuota Paket Bansos Buat Yandri Susanto

"Penyidik memeriksa yang bersangkutan terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," ungkap Ali, lewat pesan singkat, Kamis (1/4).

Selain itu, Ali bilang, tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu juga mendalami apa saja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan Saleh sebagai Kepala BP Kawasan Bintan.

"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam persidangan," imbuhnya.

Baca juga : Jokowi: Biaya Pengobatan Korban Bom Gereja Katedral Ditanggung Negara

Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara detail soal kasus itu. Begitu juga soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Di antaranya, Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan BP Bintan.

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.