Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan

DPD: Vaksin Gotong Royong Jangan Menjadi Lahan Bisnis

Rabu, 3 Maret 2021 06:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono. (Foto: Dok. DPD RI)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengingatkan, vaksin gotong royong tidak dijadikan ladang bisnis. Pengusaha dan perusahaan yang mengikuti program tersebut harus menjamin para pekerja menerima vaksin secara gratis, tanpa memotong gaji atau hak-hak lainnya.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan, mulai proses pengadaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Jangan sampai, ada kebocoran dalam program tersebut, sehingga vaksin gotong royong berubah menjadi komersial atau diperjualbelikan,” ujar Nono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/2).

Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah memberikan informasi jelas kepada masyarakat bahwa vaksinasi gotong royong dilakukan secara gratis.

Baca juga : Tak Usah Khawatir, Vaksin Gotong Royong Juga Aman

Pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang ditujukan kepada karyawan dan karyawati atau buruh dan keluarganya. Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha.

Menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pemerintah menegaskan, vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan produk vaksin yang digunakan pemerintah. Sebab, ini dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap vaksinasi gotong royong.

“Saya minta Kemenkes berkomitmen agar pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak mengganggu kelancaran program vaksinasi pemerintah yang dapat berdampak pada terhambatnya proses terbentuknya herd immunity,” kata Azis, Selasa (3/2).

Baca juga : Perkuat Pengawasan Digital, BPH Migas Sinergi Dengan Telkom

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah telah resmi mengizinkan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong sebagaimana diatur dalam Permenkes 10/2021.

Vaksin yang digunakan pada vaksinasi gotong royong pengadaannya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tentunya wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menjamin efikasi dan keamanan vaksin” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.