Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Penyidik KPK Dalami Jatah Kuota Paket Bansos Buat Yandri Susanto
Selasa, 30 Maret 2021 21:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.
Hal ini dikonfirmasi kepada Yandri, yang hari ini digarap dalam penyidikan kasus suap bansos yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Baca juga : Bale Ogah Kontrak Permanen Di Spurs
"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/3).
AW yang dimaksud, adalah Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga : Silaturahmi Sambil Bagikan Bansos Buat WNI Di Lebanon
Ali tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan secara detail. Yang pasti, keterangan Yandri ini selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tandasnya.
Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin
Yandri sendiri digarap penyidik komisi antirasuah selama 4 jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul Pukul 17.30 WIB. Politisi PAN itu tak mau banyak berkomentar. Dia hanya menyebut, penyidik mencecarnya dengan 7-8 pertanyaan oleh penyidik.
"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," elak Yandri sambil melangkahkan kaki meninggalkan pelataran gedung KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya