Dark/Light Mode

ASN Dilarang Ke Luar Kota

Di Rumah Saja, Mawas Diri Dan Jangan Berbuat Ceroboh

Sabtu, 3 April 2021 05:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto : Dok. menpan).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto : Dok. menpan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lebih baik menikmati liburan panjang di rumah saja. Bisa mengurangi penyebaran Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik pada libur panjang paskah peri­ode 1-4 April 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

Baca juga : Vaksinasi Covid-19 Sentuh Perbankan Dan Pasar Modal

“Apabila ASN ada keperluan mendesak serta harus keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya,” tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah untuk penegakan protokol keseha­tan saat liburan. Dia kembali mengingatkan, biasanya usai libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19,” wanti-wanti dia.

Baca juga : 5 Tips Hindari Darting Jelang Vaksinasi Covid-19

Selain itu, Wiku juga meminta para petugas memanfaatkan momentum libur panjang un­tuk penegakan protokol kesehatan. Terutama, pada destinasi-destinasi wisata yang akan banyak dikunjungi wisatawan.

“Jangan sampai ada kelalaian,” tandas Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini.

Menurut @AlbertSolo2, perlu ada sanksi tegas kepada para oknum ASN yang melakukan perjalanan keluar kota di luar tugas kedinasan. Kata dia, larangan tersebut berlaku untuk semua ASN. Termasuk gubernur, wali kota dan bupati beserta wakil-wakilnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.