Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Shalat Tarawih Diizinkan

Jemaah Harus Saling Kenal

Selasa, 6 April 2021 07:30 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Foto : Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).
Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Foto : Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar shalat tarawih dan shalat Idul Fitri secara berjemaah di masjid. Tapi ada syaratnya. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan berbasis komunitas.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual yang digelar usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Berdayakan Perangkat Desa, Bantu Lansia Daftar Vaksinasi

“Pada dasarnya dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir.

Selain prokes ketat, pelaksanaan shalat di masjid juga harus dibatasi di lingkup komunitas. Artinya, hanya jemaah di lingkungan sekitar. “Jemaah harus saling kenal. Jemaah dari luar mohon tidak diizinkan,” imbaunya.

Baca juga : Yang Meninggal Masih Tinggi Jangan Merasa Sudah Bebas

Muhadjir juga meminta shalat berjemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengingatkan jemaah tak berkerumun, baik di masjid maupun di lapangan. “Baik ketika datang, maupun ketika bubar dari shalat jemaah,” terang Muhadjir.

Aturan soal shalat tarawih dan shalat Ied ini juga sudah diatur dalam surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.

Baca juga : Siap-siap, PPKM Mikro Bakal Diperpanjang Lagi

“Surat Edaran ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Menag Yaqut, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.