Dark/Light Mode

Shalat Tarawih Diizinkan

Jemaah Harus Saling Kenal

Selasa, 6 April 2021 07:30 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Foto : Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).
Menko PMK, Muhadjir Effendy Saat Memberikan Keterangan Pers Para Menteri terkait Rapat Terbatas (Foto : Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).

 Sebelumnya 
Dalam poin nomor 4, pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid/musala diatur. Pada huruf a disebut, shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf boleh dilakukan.

Tapi, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca juga : Berdayakan Perangkat Desa, Bantu Lansia Daftar Vaksinasi

Huruf b-nya, mengatur soal pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Huruf c, peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga : Yang Meninggal Masih Tinggi Jangan Merasa Sudah Bebas

Kemudian dalam poin nomor 5, pengurus dan pengelola masjid/musala diwajibkan menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Di antaranya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan mengimbau setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca juga : Siap-siap, PPKM Mikro Bakal Diperpanjang Lagi

Sementara soal salat Ied, diatur dalam poin nomor 11. Tertulis, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.