Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yakin Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM, Keluarga Korban Ajukan Kasasi
Selasa, 6 April 2021 23:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keluarga korban bersama Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (5/4).
Perkara ini merupakan buntut dari pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020 yang menyatakan Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Keluarga korban dan koalisi kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa tindakan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR itu adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Baca juga : Mentan Jamin Stok Daging Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Permohonan kasasi itu diantar lansung oleh Sumarsih, ibu dari Bernardus Realino Norma Irawan, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Atma Jaya, yang meninggal dengan luka tembak di kampus pada Jumat, 13 November 1998 atau Tragedi Semanggi I.
“Menguji penegakan hukum dan HAM di PTUN Jakarta dalam perkara tragedi Semanggi I - Semanggi II. Para akademisi dan saksi fakta dihadirkan dalam persidangan. Di pengadilan tingkat I menang, tingkat II kalah dan 5/4/'21 mengajukan kasasi,” tulisnya lewat postingan di Twitter.
Koalisi menekankan, upaya hukum ini diajukan untuk menolak segala perbuatan atau pun pernyataan yang dapat melanggengkan impunitas.
Baca juga : Digitalisasi Solusi Pembelajaran Jarak Jauh Dimasa Pandemi
Mereka juga mendesak agar Jaksa Agung mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas perkara Peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti.
Dia mengatakan, tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya