Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suap Di Bidang Energi

Kasus Samin Tan Jalan Lagi, Siapa Yang Bakal Keseret Ya?

Rabu, 7 April 2021 06:20 WIB
Tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Samin Tan akhirnya terciduk setelah setahun buron. Penyidikan kasus suap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu pun jalan lagi. KPK bakal menelisik pihak lain yang diduga terlibat.

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyinggung beberapa nama, dan akan segera dipanggil.

Menurut Karyoto, keterangan Samin Tan bisa menyeret pihak lain. Apalagi jika ia bersedia membongkar aliran uang kepada para pihak itu.

Baca juga : Kasus Lahan Cengkareng Dilempar Lagi Ke Bareskrim

“Kami akan mencari alat bukti. Kalau tercukupi, ya siapapun yang terlibat di situ mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2021. Samin pun digiring ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan perkaranya.

Samin baru keluar Gedung Merah Putih sehari kemudian. Ia mengenakan rompi oranye. Ia digiring ke Rutan K4 di belakang Gedung Merah Putih.

Baca juga : Sembuh Dari Covid-19, Shin Tae-yong Segera Pulang Ke Korsel

KPK menetapkan Samin Tan sejak 1 Februari 2019. Samin diduga menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar agar menyelesaikan masalah terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup.

Mekeng yang saat itu Ketua Fraksi Golkar DPR yang memperkenalkan Samin dengan Eni. Perkenalan di ruang Mekeng yang kala itu Ketua Komisi XI.

Mekeng meminta Eni membantah mengurus masalah yang dihadapi Samin. Kementerian ESDM di era Jonan memutus kontrak karya PT AKT yang dianggap melakukan pelanggaran berat.

Baca juga : Perketat Daerah Perbatasan, Siapa Yang Masuk, Periksa!

Eni diminta melobi Kementerian ESDM agar membatalkan terminasi itu. Samin mengucurkan uang Rp 5 miliar kepada Eni. Politisi Golkar itu sempat mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR, jika tidak mau mencabut terminasi itu. Namun Kementerian ESDM bersikukuh tidak mencabutnya, meski dimejahijaukan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, terminasi itu sah. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.