Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selamat Datang Kembali di Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin...

Kamis, 8 April 2021 11:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (8/4).

Baca juga : Taman Safari Kembali Gelar Lomba Foto Internasional

Di sana, Rachmat Yasin akan menjalani pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Selain itu, ia dihukum membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rachmat Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Hakim menilai politisi PPP itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp 8,9 miliar.

Selain itu, ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp 773.856.000. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.

Baca juga : Jangan Lupa Pake Masker Saat Shalat Tarawih

Ali mengungkapkan, Rachmat Yasin sebelumnya telah menyetor uang sejumlah Rp 9.786.223.000 (Rp 9,7 miliar) ke rekening penampungan KPK.

"Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," terang jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Lapas Sukamiskin sendiri bukan tempat asing bagi Rachmat Yasin. Sebelum perkara ini, dia sudah pernah mendekam di sana selama sekitar 5 tahun. Rachmat Yasin yang terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014, divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara.

Baca juga : Bamsoet Dukung Gerakan Kembali Ke Masjid Pemuda Pancasila

Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019. Kini dia kembali ke Lapas Sukamiskin. Selamat datang kembali, pak… [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.