Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sudah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Anak Rhoma Irama Diultimatum KPK Nih...!
Sabtu, 16 Januari 2021 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Romy Syahrial, lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu bisa dijerat pasal menghalangi penyidikan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri mengingatkan, agar Romy memenuhi panggilan penyidik dan kewajiban hukumnya. “Karena ada sanksi hukum bila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan,” ancamnya.
Baca juga : Dua Kali Mangkir, Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Diultimatum KPK
KPK hendak memeriksa Romy dalam penyidikan perkara suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2012-2017.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Romy sebagai saksi pada Selasa, 12 Januari 2020. Namun ia tak datang tanpa memberikan keterangan.
Surat panggilan kedua pun dilayangkan. Dalam surat itu, penyidik meminta Romy datang ke KPK pada Jumat, 15 Januari 2020 untuk menjalani pemeriksaan. Lagi-lagi surat panggilan ini tak digubris. Romy kembali mangkir tanpa keterangan mengenai ketidakhadirannya. “Sudah dua kali dipanggil secara patut,” kata Ali.
KPK pun menganggap Romy tidak kooperatif. “Penyidik akan mengevaluasi dan menyimpulkan upaya hukum lanjutan terhadap saksi yang mangkir tanpa keterangan jelas,” tandasnya.
Baca juga : Sudah Ada Titik Temu, Sandi Minta Perdebatan Wisata Halal Distop
Ali tak bersedia mengungkapkan peran Romy dalam kasus ini, sehingga perlu diperiksa. “Soal apa perannya, itu sudah masuk materi. Penyidik yang mengetahuinya,” elaknya.
Selain terhadap Romy, penyidik juga menggeber pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kamis (14/1) lalu, penyidik memeriksamantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar, Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta, Budi Firmansyah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya