Dark/Light Mode

Wajib Ganti Di Lain Hari

Muhammadiyah: Semua Pasien Dan Perawat Covid Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan

Senin, 12 April 2021 14:52 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
3. Vaksinasi Covid

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung. Serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.

Baca juga : Lawan Rokok, Muhammadiyah Tetap Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

4. Shalat berjemaah di lingkungan terdampak

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Baca juga : Gandeng Pemuda Muhammadiyah, BSI Tingkatkan Literasi Keungan

Hal itu termasuk shalat Fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau Tarawih.

5. Shalat berjemaah di lingkungan tak terdampak

Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
 Selanjutnya 

  • Shalat dengan shaf berjarak.
  • Shalat memakai masker.
  • Jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
  • Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, mushala atau langgar.
  • Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
  • Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/mushala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.