Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Jadikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib

Alumni GMNI Desak Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

Jumat, 16 April 2021 13:48 WIB
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Prof. Nanang T. Puspito. (Foto: Ist)
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Prof. Nanang T. Puspito. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaannya dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Prof. Nanang T. Puspito mendesak Presiden Jokowi segera merevisi PP tersebut.

"Dan segera mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan," kata Prof Nanang dalam keterangan persnya, Jumat (16/4).

Baca juga : Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan

Dikatakannya, PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57 Tahun 2021 jelas tidak sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," lanjut Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Ditambahkannya, kelemahan fundamental PP 57 Tahun 2021 ini berpotensi melemahkan upaya bangsa ini dalam nation and character vuilding berupa mainstreaming pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.

Baca juga : Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Dede Yusuf: Asal Sesuai Prokes Dan Izin Pemda

Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya, tambah dia, semestinya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran dan mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

"Negara harus memandang bahwa mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila adalah plat merah yang merupakan tanggungjawab negara. Oleh karena itu, penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP," tegasnya.

DPP PA GMNI juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.

Baca juga : Pelni Gratiskan Bagasi 40 Kg Per Penumpang

"Kami mengajak semua pemangku kepentingan di Republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya. Kalau ada hambatan dalam upaya memperkukuh Pancasila di tengah-tengah bangsa kita, maka kita gunakan filosofi yang mengatakan, ambil ikannya, jangan keruhkan airnya," sarannya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.