Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Adik Ipar Jokowi, Ijab Kabul Lancar Tanpa Pengulangan
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas

RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membantah telah mengizinkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Istiono menegaskan pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu, karena ada aturan karantina di setiap daerah.
Berita Terkait : Sentil Korlantas Mau Perlancar Pemudik Sebelum 6 Mei, DPR: Bahasanya Jangan Gitu
"Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 Mei, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Seperti diketahui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan mengatur soal fungsi penanganan, yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.
Berita Terkait : Menko PMK Pantau Penanganan Gempa Bumi Jatim
"Jadi tidak direkomendasikan. Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," kata Istiono.
Korlantas menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus. Penyekatan dimulai dari tanggal 6 -17 Mei 2021. Demi menekan laju penyebaran Covid.
Berita Terkait : Ma’ruf Belum Memuaskan
"Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19. Ini harus diantisipasi bersama," tegas Istiono. [HES]
Tags :
Berita Lainnya