Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Interpol Bakal Dilibatkan
Ngaku-ngaku Nabi Ke-26, Joseph Paul Zhang Masuk Daftar DPO Bareskrim
Minggu, 18 April 2021 14:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, sejak awal, pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Oleh karena itu, Bareskrim berkoordinasi dengan pihak imigrasi, untuk mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang, yang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Baca juga : Denny Sentil Beringin
Namun, hal itu tidak menghalangi Bareskrim untuk mendalami perkara tersebut. Dokumen penyidikannya, kini tengah disiapkan.
"Mekanisme penyidikan akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.
Bareskrim Polri yang telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang, bekerja sama dengan kepolisian luar negeri, untuk mendeportasi dari negara tempat dia berada.
Baca juga : Usut Tuntas Kebakaran Gedung, Kejagung Dukung Bareskrim
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, supaya negara yang saat ini didiami yang bersangkutan, mau mendeportasi. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus kepada Antara, Minggu (18/4).
Ditanya apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang atas pengakuannya sebagai nabi ke-26, Agus menjelaskan, penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, serta dapat merusak persatuan dan kesatuan, dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
Baca juga : Alasan Mau Dijenguk Anak, Jaksa Pinangki Emoh Digarap Bareskrim
"Kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan. Sesuai SE Kapolri, itu bisa ditindak tegas," tutur Agus.
Bareskrim Polri kini tengah mendalami video viral Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, dan melengkapi dokumen penyidikannya.
Dia membuka forum diskusi melalui platform Zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi, terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya