Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas insiden kebakaran gedung utamanya. Korps baju cokelat mencium adanya tindak pidana dalam insiden tersebut.
"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (17/9).
Baca juga : Bukan Dari Korsleting Listrik, Kebakaran Kejagung Bersumber Dari Api Terbuka
Bareskrim bersama Kejagung membuat posko bersama dalam melakukan pengusutan kebakaran itu. Korps adhyaksa mendukung dinaikannya kasus ini ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya. "Kami berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," tegas Fadil.
Fadil menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meminta agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia meminta semua pihak untuk mengawal proses kasus ini.
Baca juga : HNW Apresiasi Jokowi
"Pada prinsipnya bapak Jaksa Agung RI sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan. Silakan dipantau," tandasnya.
Mabes Polri menyebut, api yang melalap gedung Jaksa Agung ST Burhanuddin ngantor itu bukan berasal dari korsleting listrik. Melainkan, karena api terbuka. Tindak pidana tercium.
Baca juga : Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra Ke Bareskrim
Kasus ini pun dinaikkan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sementara Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelakunya kini sedang diburu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya