Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Bakul Dan Karung Beras Petahana

Denny Sentil Beringin

Minggu, 3 Januari 2021 05:53 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof Denny Indrayana menyentil Partai Golkar. Sentilan ini karena Golkar menyebut barang bukti (barbuk) berupa bakul sembako dan karung beras dari calon Gubernur petahana Sahbirin Noor tak relevan dibawa ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menjawab tudingan tersebut. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu, barbuk berupa barang justru bisa dibawa ke sidang gugatan sebagai bukti terjadi kecurangan.

Menurutnya, barbuk tersebut bertuliskan dan bergambarkan petahana Sahbirin Noor. Sehingga, masuk dalam kategori barbuk kualitatif dalam persidangan pemilu di MK.

Rujukan bahwa barbuk berupa barang bisa dibawa ke dalam persidangan MK, sebut Denny, sudah banyak ditulis di sejumlah karya ilmiah. Salah satunya, buku yang ia tulis berjudul ‘Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK’.

“Di sini dijelaskan argumentasi-argumentasi bakul purun, kecurangan atau dikenal sebagai argumentasi kualitatif itu relevan untuk diajukan ke MK,” jelas Cagub Kalsel usungan Gerindra ini, dalam keterangannya lewat akun Instagram, kemarin.

Baca juga : Petahana Dipatil Corona

Mantan kuasa hukum Capres- Cawapres Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ini, menegaskan, pihak-pihak yang merasa barbuk berupa benda itu tidak bisa dibawa ke MK, sebaiknya belajar lagi. Khususnya di mata kuliah Hukum Tata Negara.

“Barangkali yang belum paham, (agar) bisa lebih banyak belajar agar mengerti bagaimana beracara dan substansi berperkara di sidang MK,” sentilnya.

Diakui Denny, banyak pihak menilai MK hanya bertindak sebagai kalkulator di persidangan sengketa Pemilu atau Pilkada. Maksudnya, MK hanya bertugas menghitung dan menyidangkan soal selisih suara saat proses rekapitulasi.

Anggapan itu, sebut doktor dari Universitas Melbourne, Australia ini, tidak salah. Tapi, itu hanyalah satu bagian dari tata cara berperkara, beracara dan bersidang di MK. Bagian lainnya adalah menyidangkan Pilkada yang kuat diduga terjadi kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK, pada Selasa (29/12) mengatakan, alat bukti yang dibawa paslon Denny Inrdayana Difriadi berupa bakul bertuliskan Paman Birin (panggilan akrab petahana Sahbirin Noor), kemasan air mineral dan lainnya, tidak relevan dengan gugatan keberatan hasil perselisihan suara.

Baca juga : Jaga Pengamanan Obvitnas Lampung, PGN Kerja Sama Dengan Polda Lampung

Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, barbuk yang diajukan itu sudah lewat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak perlu harus diungkit lagi, hingga dijadikan bukti.

Pasalnya, alat bukti itu bukan ranah atau kewenangan MK. Menurut Supian, bila aksi itu tetap dilakukan Denny, maka berpotensi menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel.

“Kewenangan MK hanya memutuskan adanya pelanggaran atau tidak, yang kemudian mengharuskan pemilihan atau perhitungan suara ulang,” ujarnya.

Diketahui, Cagub Denny Indrayana resmi memasukkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan untuk Pilkada Kalsel ke MK.

Kuasa Hukum Denny, Bambang Widjojanto (BW) dalam berkas permohonan mengatakan, PHPU diajukan karena berbagai modus pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kalsel telah dilakukan secara TSM. Semuanya, tentu saja langsung bertabrakan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca juga : Proyek Kampung Buah Di Sentra Kepulauan Borneo

Dari catatan timnya, bentuk pelangaran yang dilakukan petahana antara lain pelibatan aparat pemerintahan hingga penyelewengan anggaran bansos pembagian sembako, yang seharusnya disterilkan dari kepentingan politik praktis.

Selain itu, timnya juga menemukan kegiatan dan program Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan. Termasuk tagline “Bergerak” yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media.

Ujungnya, membantu sosialisasi petahana Sahbirin Noor. BW meyakini, bila tidak ada pelanggaran secara TSM, maka pasangan calon (paslon) Denny Indrayana-Difriadi akan keluar sebagai pemenang. Apalagi, selisih suara antara paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin dan paslon 02 sangat tipis, yakni 0,4 persen.

Esensinya, ujar BW, pihaknya menang. Namun terjadi kecurangan dengan berbagai cara telah dilakukan, tetapi kubunya mengklaim masih bisa bertahan. “Insya Allah menang. Kami memohon kepada Mahkamah betul-betul berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagai kecurangan yang terjadi. Karena kecurangan, siapa pun pelakunya, tidak boleh menang,” jelasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.