Dark/Light Mode

Netizen Tangkap Makna SE No 13-2021

Pemerintah Anjurkan Mudik Sebelum 6 Mei

Senin, 19 April 2021 05:19 WIB
Ilustrasi Mudik. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Mudik. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, boleh.

Namun, pemerintah memberlakukan aturan lainnya untuk membatasi ruang gerak dan mobilitas masyarakat di luar 6 hingga 17 Mei 2021. Yaitu, Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan se­belum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung tinggi asas kehati-hatian,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Kamis (15/4) lalu.

Baca juga : Shalat Berjemaah Di Masjid, Jangan Lupa Prokes Ya...

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini meminta kepala daerah men­egakkan SE Satgas nomor 12 Tahun 2021. Penegakan aturan di lapangan agar tidak terjadi penularan virus Corona karena adanya peningkatan mobilitas penduduk yang berpo­tensi menimbulkan kerumunan.

“Virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” tegas Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health oleh Tufts University, AS itu.

Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 7 April 2021. Masyarakat dila­rang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga : Penurunan Kasus Covid-19 Harus Selalu Dijaga Ya

Menurut akun Muis, pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran. Yaitu, pada 6-17 Mei 2021. Menurut dia, berarti sebelum waktu tersebut, mudik diizinkan. “Malah bakal diperlancar oleh polisi,” kata dia.

Albert Solo menyambung. Kata dia, Polri hanya memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal atau sebelum pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei mendatang.

“Jika ada warga yang nekat mudik pada 6-17 Mei nanti, akan langsung disuruh putar balik petugas gabungan dari TNI dan Polri,” ujarnya.

Baca juga : Kirim Mentahnya Saja Ke Kampung Halaman

Akun @Maridoksia meminta Pemda tegas menegakkan aturan peniadaan mudik Lebaran 1442 H. Termasuk juga, penegakan Surat Edaran nomor 12 tahun 2021. Pengaturan perjalanan antar kota sebelum 6 Mei harus ditaati untuk mencegah penularan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.