Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bakal Efektif Nggak Ya, Sanksi Bagi Yang Mudik Lebaran

Rabu, 21 April 2021 07:56 WIB
Sebagian warga yang mudik lebih awal, tampak menanti kedatangan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sebagian warga yang mudik lebih awal, tampak menanti kedatangan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, bersiaplah dijatuhi sanksi. Apa saja sank­sinya? Denda, sosial, kurungan dan pidana, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Perupadata mengunggah meme beragam macam kendaraan mobil seperti sedan, MPV, truck box dan bus. Dia menegaskan, siapa saja yang nekat mudik, melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021, akan dijatuhi sanksi.

Dia juga membeberkan sanksi-sanksi yang akan dijatuhi kepada para pelanggar mudik Lebaran. Yaitu, sanksi bagi mobil pribadi akan diputar balik, travel gelap ditahan hingga 17 Mei dan pengendara mendapat kurungan 2 bulan hingga denda Rp 500 ribu.

Baca juga : Zaskia Gotik, Lunasi Utang Suami

Sementara, sanksi untuk angkutan barang bawa penumpang kurungan penjara 1 bulan dan denda bagi pengendara Rp 250 ribu, kendaraan umum bertrayek resmi teguran dan pencabutan izin sesuai aturan Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan.

“Tahun lalu, meski mudik juga dilarang, banyak yang mengakali lewat jalan tikus, naik travel gelap, hingga naik truk. Kali ini polisi mengumumkan sanksi bagi yang nekat atau mengakali mudik lewat jalur darat. Mulai diputar balik hingga diproses pidana. Bakal efektif ngga nih,” kata Perupadata.

Ancaman sanksi pagi pelanggar mudik membuat riuh netizen. Yang setuju bilang, setiap usai libur panjang selalu diikuti kenaikan jumlah positif Covid-19. Sedangkan yang kontra menilai, sanksi hanya berat di kertas, di lapangan petugas gamang menerapkannya.

Baca juga : 1.867 Orang Yang Masuk Indonesia Terpapar Covid-19

Taufik Susilo berharap, peraturan dan sanksi-sanksi tersebut juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat dari pimpinan, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat instansi lainnya dan masyarakat biasa. “Harus tegas sanksinya tanpa pandang bulu,” katanya.

“Untuk mencegah penyebaran pandemi, pemerintah resmi melarang ASN bepergian keluar daerah atau mudik,” ujar @Kemenparekraf.

Akun @Rido_Lizze membeberkan sanksi bagi yang nekat mudik. Sanksi sesuai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.