Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi Ngopi, Samin Tan Ditangkap di Kafe Thamrin

Selasa, 6 April 2021 18:21 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, saat hendak dibawa ke rutan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/4) sore. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, saat hendak dibawa ke rutan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/4) sore. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/4), setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan buronan tersebut.

"Kemungkinan sedang minum kopi dengan anak buahnya," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4) sore.

Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM itu sudah nyaris setahun jadi buronan komisi antirasuah.

Baca juga : KPK Lelang Aset 4 Koruptor, Dari Tanah, Handphone hingga Mobil

Samin Tan, yang diduga memberi hadiah atau janji sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Dipanggil dua kali sebagai tersangka pada 2 Maret dan 5 Maret 2020, dia mangkir. Samin Tan berjanji akan datang pada 9 Maret 2020. Namun, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan. Alasannya, tengah sakit. KPK tak percaya.

Pada 10 Maret 2020, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK, dibantu kepolisian, melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat. Antara lain, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Baca juga : Tanpa Tanding, Osaka Kejar Nomor Wahid

KPK pun memasukkannya ke dalam DPO sejak 17 April 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada Senin (5/4) kemarin.

"Penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan," tuturnya.

Samin Tan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 6 April hingga 25 April.

Baca juga : Sembuh Dari Covid-19, Shin Tae-yong Segera Pulang Ke Korsel

Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Samin Tan akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.