Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Dalam pasal 93 yang menyebutkan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta” kata dia.
Akun @Arypraseryo85 mengatakan, pemerintah menegaskan mudik saat pandemi Covid- 19 tetap dilarang. Bahkan, sanksi pidana dan denda sudah disiapkan bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran.
“Pemerintah larang mudik Lebaran. Jokowi ingatkan kenaikan kasus Covid-19 di daerah. Inget, ayoo bersatu NKRI dengan tidak mudik,” ajak Fanyviola.
Baca juga : Zaskia Gotik, Lunasi Utang Suami
Yanti menilai, larangan mudik dari pemerintah yang dipertegas Korlantas Polri sudah on the track.
“Yuk, kita saling jaga orang-orang tercinta yang berada di kampung halaman dengan tidak mudik tahun ini,” ajak dia.
“Bersabarlah untuk pulang kampung, karena ini masa pandemi. Berpikirlah cerdas, jaga kesehatan sanak saudara yang di kampung, jangan sampai kedatangan kita membawa masalah daripada manfaat,” jelas @EddyJoko2.
Baca juga : 1.867 Orang Yang Masuk Indonesia Terpapar Covid-19
Kendati ada larangan mudik, @Panggil_ GuaEdwin mengaku bakal nekat mudik. “Bodo amat, ane nekat mudik Lebaran 1 tahun sekali mumpung umur masih panjang cuy,” kata dia.
Sementara, Yovaljulianto menilai larangan mudik hanya digaungkan di media agar masyarakat takut dan mengurungkan niatnya. Pelaksanaan di lapangan, seperti tahun sebelumnya, tidak efektif karena penerapannya butuh SDM yang sangat besar. “Petugas yang jaga selama 24 jam juga tidak ada,” kritiknya.
Menurut @arief_rg51, aturan dan sanksi hukum sulit diterapkan di lapangan. Kata dia, pengawas di lapangan gamang karena ramai diprotes para pelanggar.
Baca juga : Ingat Ya, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik
“Aku yakin pemerintah tidak akan berani menerapkan aturan, menghentikan angkutan umum juga mobil pribadi,” kata Arif Artha. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya