Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Bos PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ke Lapas Tangerang

Rabu, 10 Maret 2021 23:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Rabu (10/3).

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/3).

Baca juga : RI Dan UAE Teken Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021, Leonardo akan mendekam di penjara itu selama dua tahun.

Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : KPK Setor Denda dan Uang Pengganti Lima Koruptor Rp 700 Juta ke Kas Negara

Leonardo dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp 283,56 juta). Sehingga totalnya mencapai Rp 1,35 miliar.

Suap diberikan agar PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga : Nurdin Tak Seharum Namanya

Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.