Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penerimaan Gratifikasi, Bekas Pejabat Pemkab Subang Segera Disidang

Selasa, 19 Januari 2021 20:41 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, akan segera disidang. Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus penerimaan gratifikasi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini.

"Perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/1).

Baca juga : Satgas Pilih Edukasi Vaksinasi Dari Pada Sanksi Kepada Warga

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Heri beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Heri kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Setelah melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim, serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Heri didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Heri diumumkan KPK pada Oktober 2019.

Baca juga : Cuaca Buruk, Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Sementara Dihentikan

Dia disangkakan menerima gratifikasi bersama-sama dengan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi (OS). Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai dengan 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp 20 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan Heri kepada Ojang sebesar Rp 7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta dirinya sendiri sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga : Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk RI

Atas perbuatannya, tersangka Heri bersama Ojang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.