Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Aneka gosip seputar reshuffle kabinet, terus menyeruak pasca Rapat Paripurna DPR mengesahkan pengubahan kementerian pada 9 April lalu. Ada yang bilang, reshuffle bakal diumumkan sore ini? Ada juga yang bilang, Rabu besok.
"Sampai saat ini, Presiden Jokowi belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet kepada publik. Apabila, reshuffle kabinet memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik, seperti reshuffle kabinet pada 22 Desember 2020 di beranda Istana Merdeka," terang Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman lewat pesan video yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (27/4).
Baca juga : Cari Hari Baik, Yes!, Cari Orang Baik, Yes!
"Yang kita tahu, sampai hari ini, hanya ada persetujuan atau pertimbangan dari DPR tentang penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden No.R14/PRES/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal ini sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2, tentang Pengubahan Kementerian dalam UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," imbuhnya.
Fadjroel menjelaskan, pertimbangan pengubahan kementerian tersebut disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Juga pertimbangan khusus di Pasal 18 ayat 2 untuk efisiensi dan efektivitas. Serta perubahan dan atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, plus kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
Baca juga : SIM Keliling Polda Metro, Hari Ini Buka Mulai Pukul 7 Pagi
Sedangkan mengenai pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi, hal tersebut disesuaikan dengan Pasal 13 ayat 1 dan 2 sebagai dasar pertimbangan. Yang mencakup efektivitas dan efisiensi cakupan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan Yang Maha Esa yang tahu, kapan dan siapa yang akan menduduki jabatan menteri. Setidaknya, pada dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal konstitusional, reshuffle adalah hak prerogatif presiden," pungkas Fadjroel. [SAR]
Baca juga : Reshuffle Kabinet, Raffi Ahmad Ikut Elus Menantu Wapres
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya