Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Adu Kuat Dakwaan Jaksa dan Bantahan Juliari Dalam Sidang Bansos

Rabu, 28 April 2021 09:22 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menghadapi persidangan pada hari ini, Rabu (28/4). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya masih mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari didakwa menerima uang dengan total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Rinciannya, Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

"Sekiranya betul uang Rp 29,25 miliar adalah uang suap, siapa penyuapnya?" tanya Maqdir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4).

Baca juga : Gibran Ajak Swasta Ambil Bagian Dalam Penanganan Bencana

Menurut Maqdir, suap adalah delik berpasangan. Pasti ada pemberi dan ada penerima. "Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," tegas dia.

Sementara jika uang Rp 29,25 miliar itu bukan suap, tapi disebut sebagai gratifikasi, Jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini. "Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK," imbuh Maqdir.

Selain itu, menurutnya, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari. Jumlahnya, hanya Rp 4,28 miliar. Bukan Rp 29,25 miliar.

Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. "Sehingga ada selisih Rp 24,927 miliar," imbuhnya.

Baca juga : Dijinakkan Di Jakarta Jokowi Dapat Wanginya

Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan total Rp 3,23 miliar.

Uang itu, juga disebut jaksa diberikan lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Nyatanya, uang yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak berada di tangan Juliari. Karena itu, Juliari menyambangi gedung komisi antirasuah saat Matheus Joko Santoso tertangkap. 

"Ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik," beber Maqdir.

Sebelumnya, Jaksa menyebut, uang suap yang diterima Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah vendor, di antaranya PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Baca juga : Pesantren Kilat Bisa Bangun Literasi Digital Pancasila

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.