Dark/Light Mode

MK Diharapkan Tak Putuskan Sengketa Dari Selisih Suara

Rabu, 7 April 2021 07:30 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tidak menilai sengketa Pilkada 2020 hanya dari angka perolehan atau selisih suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja.

Tapi, MK harus melihat bagaimana angka-angka itu diperoleh pasangan calon (paslon), termasuk apakah tahapan-tahapan dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada.

“Dalam kita melihat persidangan terkait perselisihan hasilkan Pilkada ini, MK diharapkan tidak melihat soal angka saja, tapi bagaimana angka ini diperoleh,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan dalam diskusi virtual “Bagaimana MK Menilai Pelanggaran Pilkada?”, kemarin.

Baca juga : Senayan Minta Pancasila Lebih Digaungkan Lagi

Menurut Kahfi, MK harus menilai apakah suara yang diraih paslon sudah sesuai prinsip Pemilu atau tidak. Sehingga, MK tak hanya memutus perkara karena perbedaan angka saja.

“Bagaimana suara didapat para kontestan itu, apakah sesuai dengan prinsip Pemilu, sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak,” ujarnya.

MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan Pilkada secara adil. Supaya MK dapat memastikan proses demokrasi dalam Pilkada berjalan jujur dan adil, serta sesuai prinsip Pemilu yang ada.

Baca juga : MK Sidangkan Kasus Bupati Terpilih Orient

Sebab itu, lanjut Kahfi, masyarakat perlu melihat bagaimana MK menilai dalil-dalil terhadap pelanggaran Pilkada yang didalilkan pemohon.

Dalil-dalil yang ada perlu dicermati bersama. Karena dari dalil itu bisa dilihat, apakah penyelenggaraan Pilkada berjalan baik atau tidak.

“Dari dalil itu dapat jadi cerminan, bagaimana proses demokrasi di daerah yang dimanifestasi dalam Pilkada diselenggarakan. Bagaimana perbaikan ke depannya,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.